Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Nilai 2025

Pengelolaan ijazah dan transkrip nilai untuk pendidikan dasar dan menengah, khususnya untuk tahun 2025, diatur oleh Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pedoman ini menekankan pentingnya pengelolaan ijazah yang tertib, transparan, dan akuntabel untuk menjamin keabsahan dokumen dan melindungi hak peserta didik.

Berikut beberapa poin penting terkait pengelolaan ijazah SMK:

  1. Penerbitan Ijazah
    Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
    Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan.
    Ijazah harus ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  2. Cetak Mandiri
    Kementerian Pendidikan mulai menerapkan ijazah elektronik dan cetak mandiri oleh sekolah.
  3. Verifikasi Ijazah
    Kementerian menyediakan layanan verifikasi keaslian ijazah secara online melalui laman:https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/
  4. Ijazah yang Hilang
    Jika ijazah hilang, langkah pertama adalah melaporkan kehilangan ke kepolisian dan kemudian mengurusnya ke sekolah asal.

Dengan adanya regulasi dan pedoman ini, diharapkan proses penerbitan dan pengelolaan ijazah di SMK menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat Pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai

1. Menggunakan pakaian kemeja/ kaos berkerah bebas, rapi, sopan dan bersepatu
2. Membawa map biru tempat ijazah yang dibagikan saat purnawiyata
3. Pengambilan dilayani pada hari dan jam kerja Senin-Sabtu pukul 08.00 s.d. 14.00 WITA

Hormat Kami,
Waka Kurikulum
I Made Budiartha, S.Pd.T.